" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > terima upah ajar ngaji dari karyawan bank konvensional < / h3 > " , " isi " :[ " lama ini saya ajar privat di bagai rumah - rumah , masjid dan lain - lain . ada kelas yang murid adalah dari isteri - isteri karyawan bank konvensional di indonesia . bagaimana hukum terima upah ajar di tempat sebut dan bagaimana kalau jamu makan oleh mereka apakah boleh makan ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 24 february 2006 01 : 57  " , "  6 . 213 views  n " , " n " , " n " , " lama ini saya ajar privat di bagai rumah - rumah , masjid dan lain - lain . ada kelas yang murid adalah dari isteri - isteri karyawan bank konvensional di indonesia . bagaimana hukum terima upah ajar di tempat sebut dan bagaimana kalau jamu makan oleh mereka apakah boleh makan ? " , " n " , " dalam hukum islam , orang yang ajar al - quran dan ilmu - ilmu yang manfaat hak dapat upah atas jasa itu . bahkan ajar al - quran bisa jadi bagai mas kawin / mahar dalam nikah . jadi orang guru atau ustadz yang telah juang di jalan allah untuk ajar ilmu - ilmu islam , pada dasar memang hak untuk dapat upah atas keringat itu . " , " karena bila tidak , dari mana dia akan hidup keluarga yang rupa wajib . sedang kalau mereka semua henti ajar ilmu - ilmu islam dan alih profesi dagang di pasar , maka siapa lagi yang akan ajar dan tahan agama ini . karena itu , mereka hak dapat upah atas kerja mereka yang sangat harga . " , " ketika perang badar usai , bagi dari tawan dari kalang musyrikin makkah bebas dengan syarat , yaitu harus ajar 10 orang muslim ajar baca dan tulis . bayang , berapa harga orang tawan perang kalau rupiah ? nyata bisa tebus dengan bayar ajar ilmu untuk 10 orang . " , " ini tunjuk bahwa jasa ajar dalam pandang islam sangat punya nilai nominal yang tinggi . bahkan meski yang laku orang kafir sekali pun . apalagi bila yang ajar itu orang muslim . ilmu yang ajar oleh tawan perang badar itu hanya baca dan tulis , apalagi kalau ilmu agama . tentu jauh lebih harga lagi . " , " mungkin gundah anda lantar anda anggap bahwa gaji / honor anda dari istri karyawan bank konvensional itu haram . sebab bank konvensional itu riba . " , " perlu anda tahu bahwa meski ada praktek ribawi di bank konvensional , namun bukan arti semua transaksi di bank konvensional itu semua haram . jadi kita tidak bisa vonis bahwa semua karyawan bank konvensional dan keluarga telah makan harta yang haram , atau kata mereka pasti masuk neraka semua . " , " apalagi ingat para karyawan itu sendiri tidak selalu ada pada posisi yang cara langsung laku transaksi ribawi . jangan kita kata bahwa sekali riba , maka semua riba dan uang riba itu tular . " , " kalau logika demikian , arti harus seluruh bangsa indonesia ini pun jadi makan harta riba semua . bukankah semua uang yang kita punya itu ada lambang bank indonesia - nya ? bukankah negara ini selenggara dengan biaya pinjam ribawi ? bukankah semua infra struktur di negeri ini baik jalan , terang , listrik , air , telepon , sekolah , bahkan semua sarana publik lain di bangun dengan guna anggar yang sumber dari bank konvensional ? " , " apakah lalu semua kita ini jadi makan harta yang ' tular ' riba ? tentu saja jawab adalah tidak . " , " jadi anda tidak perlu resah bila gaji oleh orang yang hasil dari kerja di bank konvenional . sebab uang riba itu tidak tular seperti virus flu burung yang sekarang sedang jangkit . "
